Halaman 1
Oleh
|
|
|
|
|
|
MASALAH pornografi dalam seni dan desain sudah sering dibahas dalam berbagai mass media maupun di internet, demikian juga yang berkaitan dengan undang-undang pornografi. Masalah ini sudah ada sejak lama, misalnya tentang ajaran seks Kamasutra dari India sekitar 400 SM, Serat Chentini (Jawa), Assikalabineng (Bugis) dan masalah seksualitas itu selalu ada sampai "kini". Secara etimologis, pornografi berasal dari dua kata Yunani, porneia yang berarti seksualitas yang tidak bermoral dan kata grafe (grafis) yang berarti tulisan dan atau gambar. Jadi secara etimologis pornografi adalah tindakan seksual tidak bermoral dalam bentuk gambar atau grafis. Pornografi umumnya dapat berupa gambar, tulisan, video, atau apapun yang mengekspos masalah seksualitas, di Indonesia istilah ini diluaskan kepada segala hal yang menampilkan seseorang (khususnya wanita) yang yang dapat merangsang, misalnya berpakaian minim atau gerakan-gerakan yang merangsang. Jadi tulisan ini ingin membahas pornografi dalam konteks karya seni dan desain. Pertanyaan yang timbul adalah apakah pornografi itu, kenapa aspek ini bisa muncul? Dan apa sebenarnya imaji-imaji pornografi itu, sehubungan dengan teori persepsi dan media yang dipergunakan dan mengandung aspek pornografi









